Senin 05 Mar 2012 21:02 WIB

Diduga Beri Keterangan Palsu, Rico Baskoro Dilaporkan ke Polisi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Manajer HRD Grup Permai, Ferdinan Rico Baskoro, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu yang dia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/2).

Keterangan yang dianggap palsu itu meliputi tiga hal; Anas Urbaningrum (AU) adalah pemilik dan pengendali Permai Grup, AU kerap memimpin rapat dan AU sering datang ke Permai Grup.

Mantan Staf Ahli DPR yang pernah bekerja untuk M Nazaruddin sejak 2007, Nuril Anwar, mengaku terusik mendengar keterangan bohong yang disampaikan Rico pada Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu.

Menurut dia, seorang saksi harus menyampaikan keterangan yang benar di persidangan karena saksi itu telah bersumpah di hadapan hakim. Jadi, kata Nuril, tujuan kedatangannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan keterangan bohong itu.

Menurut Nuril, ada tiga hal terkait AU yang disampaikan Rico di pengadilan Tipikor itu palsu dan tidak benar. "Rico harus diproses secara hukum atas kebohongan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/3) sore.

Pengacara Nuril Anwar, Patra M Zen, mengatakan untuk memperkuat laporan keterangan palsu itu, dirinya juga membawa beberapa barang bukti ke SPKT. Di antaranya rekaman sidang dalam bentuk CD beserta transkrip percakapannya. "Selain itu, nanti kami juga akan menghadirkan saksi yang mengenal siapa Rico sebenarnya," ujar Patra di Mapolda Metro Jaya.

Terkait alasan mengapa bukan AU yang datang ke SPKT, Patra menjelaskan, laporan itu bukan dalam kategori delik aduan. Dia mencontohkan, hal itu sama dengan seseorang yang melihat ada orang diduga melakukan pencurian. "Siapa saja boleh melaporkan tindakan kejahatan tersebut kan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement