REPUBLIKA.CO.ID, Begitu juga, bila walimatus safar ini dimaksudkan untuk menghubungkan silaturahim dan memohon doa dari para saudara, tetangga, atau sekaligus menyampaikan wasiat bila terjadi sesuatu atas diri mereka menunaikan ibadah haji, maka hal itu diperbolehkan.
Apalagi, banyak calon jamaah haji kita yang menyelenggarakannya dengan mengundang para ustadz, kyai, atau ulama untuk memberikan tausiyah, sebagai ‘bekal’ selama di Tanah Suci.
Yang terpenting, saat menyelenggarakan walimatus safar itu, tidak ada niat pamer, riya, sombong, dan ingin mendapatkan pujian dari orang lain. Rasul bersabda, “Sesungguhnya, setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Tentu saja, penyelenggaraan tersebut tidak berlebih-lebihan yang dianggap memboroskan harta benda. Sebab, pemborosan itu merupakan perbuatan setan. Dan daripada memboroskan harta benda, akan lebih baik lagi, bila penyelenggaraan walimatus safar ini disumbangkan atau dengan mengundang anak-anak yatim piatu, fakir miskin, dan orang-orang yang tidak mampu, dengan berbagi bersama mereka.
Selamatan atas kedatangan
Lalu bagaimana dengan syukuran atau selamatan saat jamaah telah tiba di kampung halaman? Mengenai hal ini, banyak riwayat yang membolehkannya bahkan dianjurkan. Rasul SAW juga pernah mengerjakannya.
“Disunahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini) dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah SWT, sebagaimana diamalkan Rasulullah SAW.” (Al-Fiqh al-Wadhi min al-Kitab wa as-Sunnah, Juz I, hlmn 673).
“Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa ketika Rasul SAW datang ke Madinah seusai melaksanakan haji, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Bukhari).
Aisyah berkata, "Zaid bin Haritsah tiba di Madinah, sedangkan Rasulullah SAW sedang ada di rumahku. Maka beliau mendatanginya dan mengetuk pintu, lalu beliau menghampirinya, menarik bajunya, memeluknya dan menciumnya.”
Boleh juga memberikan ucapan selamat atau doa kepada jamaah haji yang telah tiba dengan mengucapkan: “Semoga Allah mengabulkan haji Anda, mengampuni dosa-dosa Anda serta mengganti nafkah Anda.”
Merujuk pada hadits di atas, menurut KH Muhyiddin Abdusshomad dalam Fiqh Tradisional, maka walimatus safar, diperbolehkan. Sebab tujuannya sebagai ungkapan rasa syukur. Wallahua’lam.