REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan penundaan penutupan Tanjung Priok, bakal diumumkan hari ini Selasa (6/3), demikian Kementrian Pertanian, mengungkapkan. Saat ditemui Senin (5/3) petang, Menteri Pertanian Suswono menegaskan keputusan pasti apakah Tanjung Priok bakal ditutup atau tidak untuk impor holtikultura bakal diumumkan siang ini.
“Masalah itu, besok kita adakan konferensi pers,” tegasnya pada Republika. Ia menuturkan pihaknya bakal mengumumkan persoalan Tanjung Priok ini di Kementrian Pertanian karena terkait dengan penetapan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dikeluarkan kementrian itu.
Sebelumnya, Kemetrian Pertanian mengeluarkan Tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru. Permentan tersebut antara lain Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang pengawasan kemanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.
Selain itu terdapat pula Permentan Nomor 89 tahun 2011 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan dan sayuran segar ke dalam wilayah RI. Lalu ada juga Permentan Nomor 90 tahun 2011 tentang persyaratan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah RI.
Dalam dua Permentan yakni 88 dan 89, Kementrian Pertanian secara resmi hanya memperbolehkan tiga pelabuhan dan satu bandar udara sebagai pintu masuk impor holtikultura. Mereka adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar dan Bandara Soekarno Hatta.
Sejumlah pelabuhan, termasuk Tanjung Priok tidak akan diizinkan untuk menjadi tempat masuk impor holtikultura. Selain tidak memiliki fasilitas karantina impor holtikultura yang memadai, Tanjung Priok dianggap terlalu overloaded.