REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Selasa (6/3), menuntut mantan pegawai KPK, Endro Laksono, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Endro dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan keuangan KPK.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang secara berlanjut. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Jaksa M Novel saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/3).
Penilaian JPU, Endro terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan Uang Negara. Endro selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPK dengan sengaja telah melakukan perbuatan menggunakan uang sisa perjalanan dinas Direktorat Pencegahan KPK pada tahun 2009 untuk kepentingan pribadi.
Disebutkan pula, Endro selaku pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK mengambil uang kas sebesar Rp 388 juta dalam brankas. Terdakwa lanjut JPU, juga meminta untuk melipatgandakan uangnya kepada Syamsul Maarif secara gaib. "Namun sampai sekarang belum jadi kenyataaan bahkan Syamsul Maarif sudah melarikan diri," kata Novel.