Selasa 06 Mar 2012 16:44 WIB

Penjual Lahan Hutan Register 45 Mesuji Ditangkap

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus sengketa lahan di hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terus berlanjut. Polda Lampung menahan Wan Mauli, yang dikenal sebagai ketua lembaga adat Megou Pak Tulangbawang, terkait dugaan penjualan lahan negara tersebut kepada warga pendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan sebelumnya Polda telah menerima laporan pengaduan dari warga terhadap tersangka dengan dugaan penjualan lahan Register, pada Jumat (2/3). “Tersangka ditahan Senin (5/3) malam,” kata AKBP Sulistyaningsih, Selasa (6/3).

Dalam laporan warga kepada polisi, Wan Mauli, adalah ketua Megou Pak Tulangbawang, sebuah lembaga adat ternama di Kabupaten Tulangbawang. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara menjual lahan hutan negara kepada warga pendatang dengan nilai Rp 145 juta lebih.

Penahanan Wan Mauli, menurut Sulistyaningsih, sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kuat. Polisi mendapatkan bukti berupa lebaran surat tanda terima penjualan tanah register 45 yang ditandatangani langsung oleh tersangka, serta lembaran surat lainnya.