REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim telah memberhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs Abdurahim MH. Alasan utama pemecatan si hakim karena ia tidak masuk kerja selama 14 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saudara hakim terlapor, yaitu Hakim Abdurahim," kata Ketua Majelis MKH Hakim Agung, Atja Sondjaja, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Dalam memimpin sidang MKH, Sondjaja didampingi anggota Majelis Hakim Agung Muhktar Zamzami, Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution, Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Komisioner KY, Suparman Marzuki, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, dan Komisioner KY, Ibrahim.
Pertimbangan majelis MKH, kata Sondjaja, hakim terlapor dalam pembelaan dirinya di MKH pada pokoknya tidak menyangkal hal yang direkomedasikan Badan Pengawas MA dan tidak melaporkan fakta yang baru.
"Dalam sidang MKH hakim terlapor telah mengakui tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugas hakim selama 14 bulan," ungkapnya.
Berdasarkan prtimbangan di atas, lanjut Atja, hakim terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim huruf C angka 3.1, huruf C angka 5.11 dan huruf C angka 7.11 junto keputusan MA No 215 tentang petunjuk Pedoman Perilaku Hakim pasal 4 ayat 4, junto Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hakim terlapor telah melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja," tegas Ketua MKH.
Namun, Majelis MKH tidak menerima rekomendasi Bawas MA yang meminta pemberhentian tidak dengan hormat karena mejelis mempertimbangkan karir hakim terlapor yang baik dan panjang serta ada kewajiban dan tanggung jawab terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan ketiga anaknya.
Atas putusan ini, Hakim Abdurahim menyatakan menerima. "Ya saya menerima putusan ini," kata Abdurahim, saat meninggalkan sidang MKH dengan didampingi istri sirinya.
Kasus awal Hakim Abdurahim ini bermula pada Juli 2010 saat mengajukan gugat cerai terhadap istrinya, namun oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak direspons.
Selanjutnya Hakim Abdurahim ini dimutasikan sebagai wakil ketua Pengadilan Agama Dompu, Nusa Tenggara Barat pada September 2010.
"Saya sudah melapor ke Pengadilan Agama Dompu terkait mutasi ini dan selanjutnya saya mengajukan surat pengunduran diri, namun juga tidak direspons sehingga saya tidak masuk mulai November 2010," jawab Abdurahim di depan majelis.
Hakim agama ini juga menyatakan dirinya sempat masuk selama dua bulan pada September-November 2011 karena mengajukan surat pencabutan pengunduran diri sebagai hakim dan PNS.
"Namun surat ini kembali tidak direspons, sehingga saya tidak masuk hingga saat ini," ungkapnya.
Hakim Abdurahim ini juga mengungkapkan bahwa proses perceraiannya dengan istrinya, yang juga berprofesi hakim di Dompu, masih dalam tahap kasasi.
Dia juga mengakui saat ini sudah melakukan pernikahan dengan istri sirinya, namun belum tercatat sesuai dengan UU Perkawinan.