REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Keputusan pengajuan hak interpelasi mengenai moratorium remisi terhadap koruptor akan ditentukan di sidang paripurna. "Sikap fraksi di DPR terkait masalah ini terbelah. PDI Perjuangan dan Partai Golkar menginginkan agar diputuskan di paripurna terdekat. Sebagian lain mengatakan, perlu waktu untuk mematangkan ini," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).
Sebelumnya, beberapa anggota DPR mengusulkan agar digunakannya hak interpelasi atas putusan kementerian hukum dan HAM yang mengeluarkan moratorium terhadap terpidana korupsi. DPR menginginkan agar presiden memberikan penjelasan terkait masalah ini. Apakah dalam mengeluarkan moratorium itu sudah ada komunikasi menkumham ke presiden.
Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pun sepakat untuk meminta kepada pengusul hak interpelasi agar menjelaskan secara lebih gambling mengenai masalah itu di rapat bamus DPR, Kamis (8/3). "Yaitu, akan digunakan sebagai apa. Setelah debat, kami sepakat untuk agendakan dalam rapat bamus kamis depan untuk menjadwalkan pembahasan hak interpeleasi," papar Priyo.
Dalam rapat itu, lanjutnya, perwakilan pengusul akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan mengenai pentingnya hak interpelasi itu dijalankan. Selain itu, juga meminta pandangan fraksi terkait penjadwalan paripurna. "Paripurna diharapkan dapat ambil sikap final soal ini, tentu dengan pertimbangan Bamus,’’ jelas Ketua DPP Partai Golkar tersebut.