REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan tinggi ('Supreme Court') Singapura menjatuhkan vonis sepuluh tahun kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni. Vonis tersebut diberikan karena Vitria terbukti membunuh majikannya.
"Vitria hanya dijatuhi vonis 10 tahun, padahal sebelumnya sempat terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 23 tahun," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Rabu (7/3).
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement