Rabu 07 Mar 2012 18:40 WIB

Mochtar Mohammad Kaget Dinyatakan Bersalah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang membebaskan walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad. Ini lantaran dalam tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko, Leo Hutagalung, dan Khrisna harahap menghukum Mochtar Muhammad dengan hukuman enam tahun penjara, denda 300 juta,  dan uang pengganti Rp 639 juta, serta subsider enam bulan penjara.

Mendengar kabar ini, Mochtar sontak kaget bukan kepalang. Mochtar terkejut karena sebelumnya ia dinyatakan bebas namun kini keadaan bisa terbalik. Meski begitu, kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna mencoba membesarkan hati kliennya tersebut. 

"Dia bisa menerima keadaan dan tidak larut dalam kesedihan," katanya.

Atas keputusan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, mengatakan Mohammad harus membayar denda paling lama satu bulan, sehingga kalau tidak mampu membayarkannya maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. "Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara," kata Ridwan di gedung MA, Rabu (7/3).

Terdakwa mennurut majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa, katanya, melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan sehingga merugikan negara. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi maka majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda 300 juta.

"Untuk pertimbangan hukumnya, nanti bisa dilihat di laman MA kalau sudah selesai dibuat majelis hakim," ujar Ridwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement