Rabu 07 Mar 2012 18:47 WIB

Mochtar Mohammad Akan Ajukan PK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung, Rabu (7/3) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang membebaskan walikota bekasi non aktif, Mochtar Mohammad. Kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna yang mengatakan baru mendengar kabar itu dari media menyatakan belum akan mengambil tindakan sebelum mendapat salinan putusan resmi dari MA.

Sirra menyebut akan lebih dulu mempelajari dan memeriksa secara saksama dan menyeluruh amar putusan dan alasan vonis yang dijatuhkan hakim. "Bagaimana amar pertimbangan majelis itu yang kita belum tahu," kata Sira.

Namun, menurut Sira, besar kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) guna membebaskan kleinnya dari tuntutan. Meski begitu, pihaknya paham dan mengerti mekanisme PK yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHAP, itu dapat dilakukan kalau yang mengajukan memiliki hubungan keluarga atau ahli waris.

Karena itu pihaknya sedang menyiapkan novum dan mencari adanya kekhilafan yang mungkin dilakukan majelis hakim.

"Itu nanti kita lakukan, tapi kami masih menunggu kiriman salinan putusannya dari MA," terang Sira.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ
Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,

(QS. Al-Ma'idah ayat 48)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement