REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara cek pelawat Nunun Nurbaetie , Rabu (7/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membantah isi surat dakwaan dan kesaksian Ari Malangjudo. Bantahan Nunun tersebut disampaikan dengan cara membaca teks yang telah disiapkan.
"Saya Nunun Nurbaetie menyatakan tidak pernah ada pertemuan pada tanggal 7 juni 2004 dengan bapak Hamka Yandhu maupun Arie Malangjudo. Saya juga tidak pernah memberikan instruksi pemberian cek pelawat," kata Nunun saat membacakan bantahannya. Menurut Nunun, pada waktu itu ia sedang mendampingi suaminya , Adang Daradjatun yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Ia menilai suaminya sebagai pekerja keras. Menanggapi bantahan Nunun itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko itu menanyakan kepada saksi Ari Malangjudo apakah tetap pada pendiriannya. "Saya tetap pada keterangan," kata Ari.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie menjalani sidang perdana kasus suap cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Jumat (2/3). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nunun didakwa memberikan suap senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004.