Rabu 07 Mar 2012 20:01 WIB

Pasca Putusan, Mochtar Mohammad Gelar Rapat Tertutup

Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pasca putusan Mahkamah Agung, Mochtar Mohammad langsung menggelar rapat dengan tim kuasa hukum. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Mochtar, Komplek Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan. Tampak hadir sejumlah pengacara seperti Darius Dolok Saribu, Sirra Prayuna dan Hiu Hindiana.

Situasi rumah dinas tersebut tidak dijaga secara ketat, namun sejumlah petugas Satpol PP setempat yang berjaga di pos keamanan melarang wartawan masuk untuk mengonfirmasi perihal kabar tersebut.

"Maaf, kami diminta untuk menjaga situasi di dalam (rumah dinas) tetap kondusif. Wartawan tidak bisa masuk kalau belum ada perintah dari dalam," ujar salah satu petugas Satpol PP.

Ketua Tim Pengacara Mochtar Sirra Prayuna melalui sambungan telepon mengatakan kliennya cukup terpukul dengan vonis tersebut.

"Saya minta beliau berjiwa besar, sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat harus siap menerima putusan itu. Jika keberatan, masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh," katanya.

Pascaputusan MA, kata dia, tim kuasa hukum Mochtar langsung menggelar rapat di rumah dinas guna membahas sejumlah langkah hukum terkait persoalan itu.

Salah satu tema pembahasan yang dilakukan tim pengacara di dalam rumah dinas tersebut, kata dia, adalah pertimbangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis tersebut.

Menurut Sirra, setiap terpidana memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum melalui PK bila hal itu dirasa perlu sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang mengatur langkah PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan pasal itu terpidana dan ahli warisnya bisa mengajukan PK," katanya.

Sebelumnya, Mochtar menerima putusan bebas murni dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia dibebaskan dari semua dakwaan perkara korupsi, di antaranya, kasus suap Piala Adipura, penyalahgunaan dana makan-minum, suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi guna memuluskan pengesahan APBD 2012 dan suap petugas Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat untuk memperoleh hasil audit keuangan wajar tanpa pengecualiaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement