REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan Energi Nasional periode 2012-2050 akan dijadikan Undang-Undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat, demikian anggota Dewan Energi Nasional, Mukhtasor, memaparkan. "Sidang paripurna perdana tadi menginginkan KEN menjadi UU," katanya usai Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/3)
Presiden Yudhoyono ialah ketua DEN saat ini. Dalam sidang paripurna perdana itu turut hadir pula Wakil Presiden Boediono selaku Wakil Ketua DEN dan Ketua Harian DEN, Jero Wacik yang juga Menteri ESDM. Sebelumnya, KEN direncanakan ditetapkan pemerintah dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP).
Menurut Mukhtasor, pihaknya akan melakukan sidang paripurna sekali lagi dengan melibatkan anggota kabinet lainnya di Istana Negara. "Kami targetkan KEN disepakati pada Mei 2012," ujarnya. Selanjutnya, rancangan KEN (RKEN) akan diajukan ke DPR untuk dibahas menjadi UU.
Sementara, Jero Wacik mengatakan, RKEN antara lain memuat perubahan paradigma pengelolaan energi nasional menjadi modal pembangunan nasional dari sebelumnya hanya sebagai komoditas ekspor. Target bauran energi primer sesuai RKEN tersebut adalah porsi energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 25 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050.
Lalu, porsi minyak bumi turun menjadi 25 persen pada 2025 dan 20 persen pada 2020, serta batubara 30 persen pada 2025 dan 25 persen pada 2050. "Penggunaan gas bumi ditargetkan menjadi 20 persen pada 2025 dan 15 persen pada 2050," katanya.
Jero menambahkan, sasaran lainnya adalah tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada 2025 dan penurunan intensitas energi final satu persen per tahun pada 2025. Lalu, target rasio elektrifikasi 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020 serta peningkatan kapasitas pembangkit listrik sebesar 115 GW pada 2025 dan 430 GW pada 2050.