REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KBRI Singapura berhasil membebaskan Vitria Depsi Wahyuni, 19 tahun, TKI asal Jember, Jawa Timur dari ancaman hukuman mati di Singapura. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri P.L.E. Priatna yang meneruskan laporan dari KBRI Singapura, Selasa (6/3) mengatakan Vitria diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Rabu, 7 Maret 2012.
Atas perjuangan KBRI Singapura dan pengacara handal Muzammil Mohammad, Vitria hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Padahal, jaksa menuntut dengan ancaman 20 tahun penjara atas dugaan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang berusia 81 tahun.
Vitria telah ditahan sejak 26 November 2009 dan masih berusia 17 tahun saat terjadinya peristiwa pembunuhan. Usia Vitria tidak seperti yang tercantum di paspor yakni 23 tahun.
Meski "Criminal Penal Code" Singapura pasal 302 Chapter 224 menyatakan bahwa terdakwa bisa diancam hukuman mati, namun pada "Criminal Procedure Act" (Hukum Acara Pidana) Singapura mengatur bahwa bagi terdakwa yang berumur di bawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Setelah dipotong masa tahanan terhitung sejak sidang pada 28 November 2009, Vitria Wahyuni akan dibebaskan pada 2016 karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.