Rabu 07 Mar 2012 22:07 WIB

Tahanan Kabur, Sipir Lalai akan Dijatuhi Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan akan memberikan sanksi kepada sipir di lembaga itu yang dinilai lalai. Langkah itu diambil menyusul kaburnya seorang narapidana di lembaga itu.

Kasi Pembinaan Kerja Lapas Pamekasan, Slamet, Rabu (7/3), mengatakan, kaburnya narapidana itu jelas karena kelalaian petugas dalam melakukan penjagaan. "Kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sipir Lapas dan sejumlah pegawai yang bertugas jaga saat narapidana itu kabur," kata Slamet, Rabu malam.

Akan tetapi, sambung dia, pihak juga belum memastikan jenis sanksi yang akan diberikan kepada sipir dan sejumlah petugas piket ketika itu, karena pemeriksaan belum selesai. "Yang jelas ada tiga jenis sanksi. Yakni teguran lisan atau tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan dengan tidak hormat," katanya menjelaskan.

Seorang narapidana bernama Makmun (46) asal Desa Bringin Kecamatan Labang, Bangkalan, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, pada Minggu (4/3). Makmun merupakan narapidana asimilasi pertanian dan diperkenankan bermalam di luar ruang penjara dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman 2/3 dan akan bebas bersyarat pada September 2012.

Kasus narapidana kabur di Lapas Kelas IIA Pamekasan kali ini merupakan kasus kedua dalam dua tahun terakhir ini. Sebelumnya pada September 2010, seorang narapidana kasus narkoba bernama Agus Subroto juga kabur dari Lapas Pamekasan dengan cara memanjat tembok saat petugas jaga sedang lengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement