REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang bakal menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2014 menyisakan empat bahasan yang belum disepakati di DPR. Meski demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR, Arif wibowo, mengatakan optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan pada Maret ini.
"Saya tetap optimistis, karena ini harus segera selesai sebelum KPU dilantik, untuk payung hukumnya bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (7/3). Ia mengatakan, sampai saat ini memang masih ada empat isu dan dua isu tambahan yang belum selesai disepakati.
Empat isu tersebut, yaitu besaran kursi per daerah pemilihan dan cara penghitungan suara, mekanisme penghitungan kuota habis dibagi di daerah pemilihan, sistem pemilu, ambang batas kursi di parlemen (parliamentary threshold/PT) dan dua isu tambahan yaitu kuota perempuan di legislatif.
Namun demikian, lobi-lobi masih terus dijalankan. Menurut dia, pimpinan DPR sepakat memfasilitasi lobi bersama pansus RUU pemilu, ketua fraksi dan pemerintah untuk dapat segera mencari titik temu isu-isu yang masih belum terselesaikan tersebut pekan depan.