REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Laporan Hasil Analisis (LHA) atas nama mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Teguh Indrayana (TI) di Bareskrim Mabes Polri masih berada di tingkat penyelidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M.Taufik mengungkapkan tidak bisa mengungkap secara personal laporan intelijen tersebut.
"Mungkin saja masih penyelidikan. Tapi saya belum tahu pasti kalau nama itu," ujar Taufik saat dihubungi Republika, Kamis (8/3).
Taufik mengaku Bareskrim Mabes Polri telah menerima 368 Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari 2010 hingga 2011. Menurutnya, laporan tersebut telah dihimpun dalam Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Dari jumlah itu, 105 masih penyelidikan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah benar TI berkomplot dengan perwira tinggi pada Direktorat Lalu Lintas Polri terkait penerbitan surat izin mobil-mobil impor yang masuk ke Indonesia, Taufik enggan berkomentar. "Saya tidak tahu kalau itu," ujarnya.
Sumber Republika di salah satu instansi negara menjelaskan TI merupakan pejabat yang memiliki rekening tambun. Semasa bertugas, TI melakukan kejahatannya dengan modus menurunkan bea masuk kendaraan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Teguh memasukkan mobil-mobil tersebut via jalur diplomatik untuk memangkas bea masuk yang harus dibayar. Untuk memuluskan aksinya itu, sumber Republika menyebut TI bekerja sama dengan perwira tinggi di Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri. "Mereka yang mengurus STNK dan perizinannya," ungkap sumber tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf sebenarnya sempat mengungkap perihal rekening jumbo TI ketika ditanya wartawan di istana Bogor, pada Rabu 14 Desember 2011. Yusuf menjelaskan ada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening mencurigakan. Rekening itu berjumlah Rp 35 miliar.