REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) akan mendalami laporan Pokja Petisi 50 soal aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR yang merangkap jabatan sebagai pengacara. "Kami akan dalami masalah ini. Karena secara undang-undang itu memang tidak boleh, yaitu masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat ketika menjadi anggota DPR," kata Ketua BK DPR, Muhammad Prakosa, di gedung DPR, Jakarta (8/3).
Sebelumnya, Pokja Petisi 50 mengadukan empat anggota Komisi III DPR, yaitu Benny K Harman, Trimedya Panjaitan, Nudirman Munir, dan Ruhut Sitompul ke BK. Mereka diduga masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara/advokat yang menggunakan nama anggota yang bersangkutan.
Keempatnya diadukan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Seperti tercantum dalam Pasal 208 ayat 2 UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang melarang anggota dewan merangkap jabatan sebagai pengacara, akuntan, konsultan, notaris, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPR.
Prakosa menjelaskan, jika laporan itu benar, maka BK akan memberikan sanksi kepada mereka. Untuk itu, lanjutnya, BK akan melakukan verifikasi laporan itu. Ini dilakukan dengan menanyakan soal beberapa bukti yang diberikan oleh petisi 50 kepada BK. Antara lain, bukti berupa foto kantor yang masih menggunakan nama anggota. "Nanti akan kita tanyakan apakah benar atau tidak."