REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu didasarkan pada kebutuhan komisi antikorupsi itu sendiri. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur komisinya sudah memadai. Menurutnya, Komisi III DPR tidak perlu repot-repot untuk merevisi UU KPK.
"Selama ini UU nya sudah memadai sehingga kami tidak menemukan sedikitpun urgensi hingga harus direvisi. Sesungguhnya DPR tidak perlu repot-repot untuk revisinya," kata Busyro di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (8/3).
Busyro memahami bahwa revisi UU adalah hak dari anggota DPR. Hak merevisi UU itu sama sepertinya hak anggota DPR untuk plesiran ke luar negeri. "Tapi itu kan haknya DPR, khususnya Komisi III. Pergi-pergi ke luar negeri itu juga hak mereka," katanya.
Komisi III DPR akan merevisi UU KPK. Lewat revisi UU, Komisi III DPR bermaksud memangkas kewenangan KPK. Komisi Hukum DPR ingin agar KPK fokus kepada bidang pencegahan korupsi.