Kamis 08 Mar 2012 18:54 WIB

Mujahidah: Ummu Fadhl, Teladan Para Muslimah (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: fizzyenergy.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ia adalah salah seorang dari empat wanita yang keimanannya dipersaksikan oleh Rasulullah SAW.

Muslimah yang sangat beruntung itu bernama Lubabah binti Al-Haris bin Huzn bin Bajir bin Hilaliyah. Ia juga dikenal dengan nama Lubabah Al-Kubra serta akrab dipanggil Ummu Fadhl.

Ummu Fadhl adalah istri Abbas, paman Rasulullah SAW. Ia dikaruniai enam orang anak yang mulia dan pandai. Dan belum ada seorang wanita pun yang melahirkan laki-laki semisal mereka. Mereka adalah Fadhl, Abdullah Al-Faqih, Ubaidullah Al-Faqih, Ma'bad, Qatsam dan Abdurrahman.

"Tak pernah ada wanita mulia yang melahirkan dari bibit suaminya, baik yang hidup di pegunungan maupun di dataran rendah, sebagaimana enam anak yang terlahir dari rahim Ummul Fadhl," ungkap Abdullah bin Yazid mengisahkan kemuliaan Ummu Fadhl.

Ummu Fadhl masuk Islam sebelum peristiwa hijrah. Ia adalah wanita pertama yang masuk Islam setelah Khadijah (Ummul Mukminin RA) sebagaimana yang dituturkan oleh putranya, Abdullah bin Abbas RA, "Aku dan Ibuku adalah termasuk orang-orang yang tertindas dari wanita dan anak-anak. "

Ummu Fadhl termasuk wanita yang berkedudukan tinggi dan mulia di kalangan para wanita. Rasulullah SAW terkadang mengunjunginya dan terkadang tidur siang di rumahnya.

Ia juga dikenal sebagai seorang mujahidah yang pemberani. Ia bahkan berani memerangi Abu Lahab si musuh Allah  SWT dan membunuhnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak dari Ikrimah, ia berkata, "Abu Rafi budak Rasulullah SAW berkata, 'Aku pernah menjadi budak Abbas, ketika Islam datang maka Abbas masuk Islam disusul oleh Ummu Fadhl, namun Abbas masih disegani  kaumnya."

Ketika pasukan tentara Quraisy dikalahkan dalam Perang Badar, Abu Rafi sempat disiksa oleh Abu Lahab ketika menjelaskan tentang kehebatan pasukan tentara Rasulullah SAW. "Demi Allah, itu adalah malaikat. Tiba-tiba Abu Lahab mengepalkan tangannya dan memukul aku dengan pukulan yang keras. Aku telah membuatnya marah, kemudian dia menarikku dan membantingku ke tanah, selanjutnya dia dudukkan aku dan memukuliku sedangkan aku adalah laki-laki yang lemah," tutur Abu Rafi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement