REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (kejari) Kalianda (Lampung), mulai memeriksa Banjarmasa, tersangka kasus dugaan mark up pengadaan mobil dinas (mobnas) bupati Pesawaran tahun 2010 senilai Rp 1,131 miliar, Kamis (8/3) malam.
Kasipidsus Kejari Kalianda, Alberth BP Simanjuntak mengatakan, Barmajasa sendiri adalah pejabat yang menjadi kuasa pengguna anggaran mobnas Bupati Pesawaran, Aries Sandhy, jenis Toyota LC Prado 2.700 cc. Jumlah anggaran proyek pengadaan mobnas sebesar Rp 1,130 miliar.
Alberth belum bisa menyebutkan nilai markup dalam kasus ini. "Masih kami proses (nilai kerugian negara)," katanya.
Laporan yang diperoleh, tersangka diperiksa Kamis sore dan baru selesai pukul 19.30. Usai diperiksa tersangka masuk mobil tahanan Kejari.
Penyidik juga akan memeriksa adik bupati yakni Dodi Anugrah, sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik pada 13 Februari lalu, menetapkan Yongbi Larasandi, pemilik CV Putra Pesisir yang menjadi rekanan dalam pengadaan mobnas tersebut sebagai tersangka.