REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani melantik mantan narapidana kasus penyuapan, Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan daerah setempat bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya.
"Kan sudah sekian tahun, orang yang baik adalah kewajiban kita untuk memproses itu dan dia punya kemampuan untuk itu," kata Sani usai pelantikan di Tanjungpinang, Kamis.
Sani mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan dilantiknya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang dipidana 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 September 2009 itu. "Tidak ada aturan yang melarang untuk itu, apa kita "purukkan" terus dia, `gak dong," kata Sani.
Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, setelah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
Sebelumnya, Azirwan dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton pada 8 April 2008. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp4 juta dan Rp67 juta di mobil Al-Amin.
Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
Setelah bebas dari tahanan sekitar 2010, Azirwan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Gubernur Kepulauan Riau.