REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD - Para janda Osama bin Laden janda akhirnya didakwa oleh pemerintah Pakistan karena masuk secara ilegal dan tinggal di dalam negeri itu tanpa izin, demikian menteri dalam negeri Pakistan mengatakan. Bin Laden, pemimpin Al-Qaeda, tewas dalam serangan rahasia oleh pasukan khusus AS di kota garnisun Pakistan, Abbottabad, pada 2 Mei tahun lalu.
Tiga istri, dan jumlah anak kandung yang tidak diungkapkan, termasuk di antara 16 orang yang ditahan oleh pemerintah Pakistan setelah serangan itu.
"Mereka [istri] dihadirkan dalam pengadilan. Setelah itu, mereka ditahan oleh penjara peradilan, dengan cara yang sesuai hukum," kata Rehman Malik, menteri dalam negeri kepada wartawan, Kamis (8/3).
"Berkas telah dilimpahkan dan kasus didaftarkan dengan tersangka orang dewasa, bukan anak-anak. Mereka dibolehkan memiliki pengacara dan memiliki kebebasan penuh untuk pergi ke pengadilan dan membela diri," katanya.
Dua dari istri Usamah bin Ladin ialah warga negara Arab Saudi. Sedangkan satu lagi berasal dari Yaman, demikian Kementrian Luar Negeri Pakistan mengatakan. Menteri tidak menyebut pengadilan yang menangani kasus ini dan di mana ketiga janda tersebut ditahan.
Menteri Malik juga tak menyinggung hukuman apa yang mungkin diterima oleh ketiga wanita tersebut.
Dua dari istri adalah warga negara Arab Saudi, dan satu dari Yaman, kementerian luar negeri Pakistan mengatakan.
Seorang pengacara Pakistan, Chaudhry Zulfiqar Ali, yang bekerja di Badan Investasi Federal, mengatakan bahwa hukuman maksimum ialah 10 tahun penjara dan denda hingga 10 juta rupiah.
Sementara anak-anak bin Laden ditempatkan di sebuah rumah dengan lima kamar tidur. "Di sana terdapat fasilitas seperti di rumah milik sendiri pada umumnya," ujar Zulfiqar. Namun ia juga menyebutkan bahwa mereka bebas kembali ke negara asal bila ibu mereka menyetujui.