Sabtu 10 Mar 2012 00:20 WIB

Mochtar: Untuk Beli Mobil Saja Saya Jual Perhiasan

Walikota non aktif Mochtar Mohammad
Foto: antara
Walikota non aktif Mochtar Mohammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana korupsi Mochtar Mohamad yang merupakan wali kota nonaktif mengaku tidak memiliki kekayaan berlebih selama menjadi pejabat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Selama ini saya hanya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan aktivitas sehari-hari," katanya kepada wartawan di rumah dinas wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor 1, Bekasi Selatan, Jumat. Pada kesempatan tersebut, Mochtar meminta izin untuk membelikan istrinya, Ny Sumiaty, sebuah mobil pribadi untuk operasional keluarga jika dirinya harus masuk penjara.

Bahkan untuk membeli mobil tersebut, Mochtar yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu terpaksa menjual perhiasan istrinya.

Mochtar mengaku selama menjabat sebagai anggota DPRD hingga terpilih sebagai Wali Kota Bekasi, tidak memiliki mobil pribadi dan hanya menggunakan sebuah mobil Toyota Camry yang merupakan aset pemerintah setempat.

Mochtar juga mengaku bahwa dirinya baru memiliki rumah pribadi pada saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

"Saya ikhlas membangun Kota Bekasi. Bayangkan saja, tidak punya harta dibilang korupsi," katanya.

Untuk meyakinkan seluruh pihak, kata dia, dirinya mempersilahkan siapapun memeriksa rekening bank miliknya serta istri dan anaknya yang diakuinya kosong.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider enam bulan.

Majelis yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Krishna Harahap dan Leo Hutagalung sebagai anggota majelis ini juga memberikan hukuman tambahan, yakni uang pengganti Rp639 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, jaksa akan merampas hartanya, dan bila tidak cukup, dipenjara enam bulan.

Menurut majelis kasasi, Mochtar Muhammad terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Tipikor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement