REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jika perjuangannya memperketat ‘obral’ remisi dianggap bersalah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku siap untuk dipidanakan. “Saya akan tetap memperjuangkan kebijakan itu sampai titik darah penghabisan,” ujarnya dalam acara diskusi Polemik, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Ia menyatakan itu lantaran pihaknya meyakini bahwa kebijakan memperketat pemberian remisi adalah benar. Menurut dia, kendati saat ini kebijakan tidak terlalu dirasakan dampaknya, tapi sejarah akan mencatat bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah suatu kebenaran.
Mengenai tudingan yang berkembang, seperti upaya tersebut tidak berdasar hukum dan melanggar HAM, ia memandangnya sebagai argumentasi yang manipulatif dan bahkan koruptif. Ia menyebut pernyataan tersebut hanya keluar dari ‘mulut’ pihak yang ingin melanggengkan korupsi.
Karena itu, Denny mengaku akan tetap memperjuangkan kebijakan yang telah diambil Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kata dia, upaya tersebut juga sekaligus member penagasan jika Kemenkumham dianggap tidak konsisten memberantas korupsi. “Tudingan itu hanya upaya koruptor saja, kami (Kemenkumham) akan tetap memperjuangkan kebijakan itu,” kata dia.