REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan negatif sejumlah pihak kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait upaya pengetatan pemberian remisi terhadap pidana korupsi ditanggapi santai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. Menurut dia, hal tersebut hanyalah argumentasi yang manipulatif yang dilakukan para koruptor.
Selain itu, ia juga menyebut tudingan tersebut adalah bentuk pernyataan yang koruptif. “Itu cemoohnya para koruptor saja,” ujarnya dalam acara diskusi Polemik, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Menurut dia, tudingan tersebut sesungguhnya menjadi risiko dalam pertarungan melawan korupsi. Karena itu, ia menganggap tudingan itu memang pasti akan dilakukan oleh beberapa pihak demi mengentikan upaya pemberantasan korupsi. “Yang melawan biasanya ingin melanggengkan praktek korupsi,” ujar Denny.
Tak hanya itu, Denny bahkan menilai Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Penggugat dalam persidangan SK Moratorium Terpidana Korupsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah melakukan kesalahan dengan mengatakan bahwa SK tidak berlandaskan hukum. Padahal, lanjut dia, surat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. “Katanya pengetatan remisi koruptor tidak ada dasar hukumnya. Kalau mau melakukan itu ubah dulu Undang-Undang (UU)-nya. Menurut saya itu kan menyesatkan,” kata Denny.