REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya banding Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengetatan remisi koruptor, dinilai sebagai tak ada kaitannya dengan hak interpelasi. "Berkaitan dengan interpelasi, apakah akan dibatalkan, itu proses politik. Sementara putusan dan pengajuan banding itu urusan hukum. Dua hal yang beda. Tidak ada saling ketergantungan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/3).
Sebelumnya, Amir mengatakan, Kemenkumham mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Pengajuan banding itu dilakukan dengan menghitung kerugian negara dan asas keadilan.
Sapto Edy pun belum bisa memastikan mengenai kelanjutan pengajuan hak interpelasi itu. Menurutnya, hal itu sepenuhnya tergantung pada proses di DPR. "Bisa saja dibahas d tingkat pimpinan seperti kemarin. Saya belum dapat laporan. Sudah mau di paripurna, tapi tidak jadi. Karena hukum dan politik itu beda," jelas dia.
Dia tak menampik adanya kemungkinan bahwa upaya banding itu akan mendorong proses politik di DPR. Hanya saja, seberapa besar signifikansinya, dia belum bisa memastikannya.