Senin 12 Mar 2012 16:10 WIB

Dadong Irbarelawan Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Dadong Irbarelawan
Foto: seruu
Dadong Irbarelawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3), menuntut terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan. Dadong dituntut hukuman lima tahun penjara.

JPU menilai, Dadong dianggap terbukti menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang sebesar Rp 2,001 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. "Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa M Rum saat membacakan tuntutannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kabag Perencanaan dan Evaluasi di salah satu Ditjen Kemenakertrans itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 2,001 miliar. Menurut JPU, Dadong dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement