Senin 12 Mar 2012 23:42 WIB

Pemberantasan Korupsi Mudah kok, Hanya Butuh Waktu Dua Tahun

Red: Didi Purwadi
Ryaas Rasyid
Ryaas Rasyid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ryas Rasyid menilai pemberantasan korupsi yang telah menjadi permasalahan serius bangsa Indonesia hanya membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun.

"Jangan dibilang memberantas korupsi itu sulit sehingga sampai perlu waktu dua puluh tahun. Jika pemerintah serius dan pelaksanaannya tegas, maka dua atau tiga tahun sudah jalan," kata Ryaas ketika menjadi narasumber dalam sebuah acara diskusi bertema "Reformasi Birokrasi" di kediaman Ketua DPD RI, Irman Gusman, Jakarta, Senin malam.

Ryaas mengatakan korupsi yang telah mengakar di birokrasi pemerintah saat ini merupakan produk dari sistem administrasi yang sakit. "Saya merasa kasihan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak koruptor yang diburu, tapi tidak akan menghapus korupsi karena sistemnya tidak dibenahi," kata Ryaas yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Reformasi Birokrasi itu.

Menurut mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara itu, saat ini masalah terbesar bagi Indonesia adalah manajemen organisasi yang buruk. Kondisi tersebut membuat korupsi terus berjalan meskipun ada upaya pemerintah untuk memberantasnya. Sistem tata kelola organisasi yang tidak resisten terhadap penyimpangan dan penyelewengan itu menjadi sarang persembunyian paling aman bagi para koruptor.

"Indonesia memiliki struktur birokrasi yang paling gemuk di dunia. Tidak ada tanda-tanda keberhasilan reformasi birokrasi jika perampingan organisasi tidak dilaksanakan," kata Ryaas. "Negara saat ini seperti sedang diperkosa setiap hari oleh para koruptor baik di tingkat pusat maupun daerah. Para koruptor yang tertangkap hanyalah kebagian sial, sementara yang lainnya tetap berjalan.''

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement