Selasa 13 Mar 2012 12:59 WIB

Buron Pelaku Pencucian Uang Diterbangkan ke Jakarta

Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGKAYARTA - Sebanyak dua buronan kasus pencucian uang, AR (26) dan MI (23) keduanya pegawai di Pemerintah Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang tertangkap di DIY, diterbangkan ke Jakarta, Selasa (13/3). "Keduanya telah menjadi buronan Kejaksaan Agung karena terlibat kasus pencucian uang dengan nilai hingga Rp80 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ali Muntohar di Yogyakarta.

Menurut dia, keduanya sudah menjadi incaran kejaksaan sejak dua pekan lalu dan kemudian tertangkap di sebuah toko di Jalan Solo kilometer 9 dekat Bandara Adi Sutjipto pada Senin malam (12/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Ali mengatakan, kedua buronan tersebut merupakan bagian dari kasus pencucian uang di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang melibatkan sekitar tujuh orang. Tetapi sudah ada beberapa tersangka yang disidangkan.

Kedua buronan itu pun sudah berstatus sebagai tersangka. AR tercatat sebagai CPNS sedangkan MI adalah pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan informasi yang diterima, Ali mengatakan, uang yang disalahgunakan tersebut berasal dari kas kabupaten yang kemudian dimasukkan di sebuah bank di Sumatera Utara kemudian dialihkan kembali ke sebuah bank di Jababeka.

Kedua buronan itu pun mendirikan sebuah perusahaan penyuplai alat-alat kebutuhan kantor ke pemerintah kabupaten. AR sebagai direktur dan MI sebagai wakil direkturnya. "Perputaran uang dari deposito 'on call' bank saja, keduanya bisa memperoleh 'cash back' sebesar Rp6 miliar dan 'fee' sebesar Rp1 miliar," katanya.

Ali juga berharap, tersangka lain dari kasus tersebut yang masih menjadi buronan segera menyerahkan diri karena kejaksaan agung akan tetap melakukan pencarian. "Kami akan tetap mencari kemana pun mereka bersembunyi. Dimana pun bersembunyi, mereka pasti akan tertangkap," katanya.

Sementara untuk kedua buronan, Ali berharap, keduanya bisa berbicara secara jujur saat disidik oleh Kejaksaan Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement