REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan yang kedua kalinya berkas kasus narkoba Afriyani dan ketiga temannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Kita limpahkan kembali berkasnya pada Jumat (9/3)," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro di Jakarta, Selasa (13/3).
Eko mengatakan penyidik melengkapi materi berkas acara pemeriksaan dari keterangan saksi yang menjadi kekurangannya. Eko menambahkan penyidik melengkapi keterangan saksi berdasarkan pemeriksaan secara silang dari satu tersangka untuk tersangka yang lain.
"Keterangan saksi kurang, antara lain penyerahan barang bukti narkoba dan lokasi transaksinya," ujar Eko.
Kendaraan yang dikemudikan Afriyani Susanti dan ditumpangi tiga orang temannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30) dan Arisendi (34) terlibat kecelakaan menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1). Berdasarkan penyelidikan, para penumpang kendaraan naas tersebut mengkonsumsi narkoba sebelum terjadi tabrakan maut.
Afriyani dan tiga orang rekannya dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Penyidik sempat melimpahkan tahap pertama berkas kasus narkoba yang diduga melibatkan Afriyani cs., sekitar awal Februari 2012, namun pihak kejaksaan mengembalikan kembali karena dinyatakan belum lengkap.