Selasa 13 Mar 2012 16:42 WIB

Warga Jepang Pengguna Ganja Diganjar Hanya Lima Bulan

Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Seorang warga negara Jepang bernama Yokoyama Kazuya (32) divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah menggunakan ganja seberat 7,1 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana lima bulan penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih, di Denpasar, Selasa ( 13/3). Ia menyampaikan, putusannya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Astawa yang menginginkan Yokoyama divonis tujuh bulan penjara.

Parulian Saragih dalam surat putusannya menyatakan Yokoyama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan ganja yang termasuk narkotika golongan I untuk diri sendiri seperti diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Yokoyama dinyatakan tidak terbukti terkait dengan dakwaan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama.

Yokoyama, pria Jepang ini ditangkap petugas Kepolisian Daerah Bali di depan Toko Galery Flint Stone yang terletak di Jalan Raya Kerobokan No 169 Kuta Utara, Badung, pada 23 Desember 2011.

Saat itu, ketika digeledah, ia mengeluarkan bungkusan dari saku kanan celananya berisi ganja seberat 7,1 gram yang dibungkus kotak rokok.

Pada sidang sebelumnya, terungkap terdakwa sempat melarikan diri saat berusaha dihentikan oleh petugas polisi lalu lintas karena menerobos lampu lalu lintas di Jalan Raya Kerobokan.

Ganja tersebut, menurut pengakuan Yokoyama sempat dipakai di hari penangkapan dengan cara digulung menggunakan kertas rokok, kemudian dibakar dan dihisap.

Yokoyama mengungkapkan, ganja itu pemberian temannya yang bernama Kenzi Hapa, yang juga warga negara Jepang. Terhadap vonis hakim, Yokoyama menyatakan menerima.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement