REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan overdosis coba diluruskan Juru Bicara MK Akil Mochtar. Menurut Akil, putusan MK yang mengabulkan permohonan Macicha Mochtar tentang pengakuan hubungan perdata anaknya dengan almarhum Moerdiono dan keluarga ayahnya, merupakan keputusan bijak.
Pasalnya kalau mengacu aturan sebelumnya maka sangat tidak adil ayah anak yang berhubungan dengan ibunya malah lepas tangan. Hal itu dibenarkan dengan aturan yang menyebut anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. "Anak luar kawin yang punya hubuangan perdata kepada ibunya, juga seharusnya punya hubungan perdata dengan dengan ayahnya. Ini fair," ujar Akil, Rabu (14/3).
Dijelaskan Akil, kalau soal kemungkinan putusan MK semakin memarakkan perzinahan yang ditudingkan beberapa ulama, maka hal itu tidak sesuai konteks. Hal ini lantaran persoalan zina sejak dulu sudah menjadi rezim hukum sendiri.
Sebab zina hukumnya tetap saja haram, dan MK, imbuhnya, tidak pernah mengubah aturan itu menjadi halal.
Yang perlu diingat, MK juga tidak mengatur tentang hukum waris sebab tidak diajukan dalam pokok permohonan oleh Macicha Mochtar. "Kita hanya bilang anak yang lahir di luar perkawininan resmi punya hubungan dengan bapak biologis asal bisa dibuktikan," tegas Akil.