REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berdasar jadwal hari ini, penyidik tim satuan khusus (satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi Indosat yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 3,83 triliun. Namun tiga saksi tersebut mangkir tanpa memberikan alasan jelas.
"Tiga saksi dari Indosat tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini (14/3)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3).
Adi menambahkan penyidik tim satsus memanggil tiga orang dari internal PT Indosat Tbs sebagai saksi dalam kasus korupsi Indosat dengan tersangka Indar Atmanto. Namun tiga saksi yang semua dari Indosat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Maka itu, penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan untuk kedua kalinya kepada tiga saksi dari Indosat ini pada pekan depan. "Tentunya pemeriksaan akan diagendakan lagi pada pekan depan. Kita tidak tahu alasan mereka tidak hadir karena apa," jelasnya.
Sementara itu, Division Head Public Relation Indosat, Djarot Handoko berdalih tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap tiga orang dari perusahaannya. "Hari ini (14/3) kami belum terima informasi terkait pemeriksaan di Kejaksaan," kata Djarot dalam pesan singkatnya.