Rabu 14 Mar 2012 19:24 WIB

Tiga Saksi Indosat Mangkir dari Panggilan Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berdasar jadwal hari ini, penyidik tim satuan khusus (satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi Indosat yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 3,83 triliun. Namun tiga saksi tersebut mangkir tanpa memberikan alasan jelas.

"Tiga saksi dari Indosat tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini (14/3)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3).

Adi menambahkan penyidik tim satsus memanggil tiga orang dari internal PT Indosat Tbs sebagai saksi dalam kasus korupsi Indosat dengan tersangka Indar Atmanto. Namun tiga saksi yang semua dari Indosat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Maka itu, penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan untuk kedua kalinya kepada tiga saksi dari Indosat ini pada pekan depan. "Tentunya pemeriksaan akan diagendakan lagi pada pekan depan. Kita tidak tahu alasan mereka tidak hadir karena apa," jelasnya.

Sementara itu, Division Head Public Relation Indosat, Djarot Handoko berdalih tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap tiga orang dari perusahaannya. "Hari ini (14/3) kami belum terima informasi terkait pemeriksaan di Kejaksaan," kata Djarot dalam pesan singkatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement