REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait adanya catatan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran dana dari Permai Group kepada Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, mengundang banyak komentar. Atas catatan itu, Azis menegaskan bahwa kedekatannya dengan pemilik Permai Group, M Nazaruddin hanya sebatas pertemanan sesama anggota dewan.
Nazaruddin jelasnya adalah rekan kerjanya sebelum dipecat dari Partai Demokrat dan anggota DPR, Nazar tercatat sebagai anggota Komisi III DPR. Dia membantah membantu Nazaruddin dalam mengoalkan beberapa proyek di komisi III.
Azis menceritakan keputusan dalam menyetujui proyek Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan Agung atau proyek Adhyaksa Center senilai Rp 567,9 miliar di Ceger, Jakarta Timur, adalah kerja samanya dengan Nazaruddin.
Aziz menegaskan, anggaran tersebut disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung, 10 Februari 2010. Untuk membuktikan pernyataan tersebut, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menunjukkan risalah rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada Februari 2010.
"Ini dibahas semua anggota pada 10 Februari 2010 lalu. Lihat ini, ada semua orangnya. Nilai anggarannya adalah sebesar Rp 468 miliar. PKB tanda tangan, Gerindra tanda tangan, Demokrat tanda tangan," kata Aziz di Gedung DPR, Rabu (14/3). Ia yakin bisa membuktikan semua bantahannya karena memiliki dokumennya.
Dia juga menunjukkan pihak-pihak yang mendantangani hal itu, seperti Ketua Kelompok Fraksi di Komisi III seperti Dewi Asmara (Fraksi Golkar), Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), Otong Abdurrahman (Fraksi PKB). Politikus Partai Golkar tersebut menyebutkan, dokumen yang diteken telah diparaf oleh pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan, tak mungkin ia mempermulus proyek tersebut karena Komisi III DPR bukan perusahaan miliknya.