Rabu 14 Mar 2012 22:54 WIB

Kejagung Temukan Tanah Milik Dhana Senilai Rp 4,5 Miliar

 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan aset tersangka kepemilikan rekening gendut, Dhana Widyatmika berupa 27 tanah kavling dan 1,3 hektar area tanah yang belum dikavling di daerah Jati Asih, Bekasi. Tanah tersebut diinvestasikan di PT Bangun Persada Semesta (BPS) yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.

"Penyidik menemukan aset milik DW tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (14/3) malam.

Dikatakannya, penyidik sendiri berencana akan menyita aset milik mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Golongan III-A tersebut. Selain itu, tutur Adi, pihaknya juga akan memeriksa saksi dari empat pemeriksa pajak yang dijadwalkan, Kamis (15/3) esok. "Besok empat saksi dari pemeriksa pajak akan diperiksa," beber dia.

Sebelumnya dilaporkan, hubungan antara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Bangun Persada Semesta hanya terkait dengan investasi, bukan soal wajib pajak.

"Yang jelas perusahaan klien saya didirikan pada 2007 dan sudah membangun sejumlah properti empat sampai lima pekerjaan proyek. Pada proyek ke lima ada komunikasi dan investasi pak DW," kata kuasa hukum PT BPS, Rudjito, di Jakarta.

Rudjito menambahkan, kliennya pemilik PT BPS tidak ada keterkaitannya dengan petugas pajak. "Beliau adalah pebisnis, punya 'minimarket', sejumlah proyek dan 'showroom' truk," katanya.

Dari keuntungan investasi tersebut, kata dia, dimasukkan ke rekening. "Tidak bisa saya sebutkan nilainya dan terjadi beberapa kali transfer," imbuh dia.

Penyidik sendiri sudah menyita 'Safe deposite box' (SDB) di Bank Mandiri milik Dhana yang berisi beberapa lembar ijazah, emas milik orang tuanya sebanyak satu kilogram, uang titipan Rp10 juta dan uang USD 28 ribu. Tak hanay itu, penyidik juga telah menyita truk sebanyak 17 unit milik Dhana dari berbagai merk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement