Rabu 14 Mar 2012 22:58 WIB

MK Gelar Sidang Sengketa Divestasi Newmont Pemerintah vs DPR

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah terhadap DPR dan BPK. Sengketa itu berkaitan dengan pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Tahun 2010 sebesar 7 persen.

"Pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan yang telah didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan konstitusional Pemerintah yang dilaksanakan Menteri Keuangan," kata Menkeu Agus DW Martowardojo, saat sidang di MK, Jakarta, Rabu (14/3).

Menurut Menkeu, divestasi pembelian saham Newmont itu sifatnya non permanen sehingga tidak memerlukan ijin DPR. Aturan itu tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menkeu mengatakan bahwa ada dua jenis investasi yakni Jangka panjang non permanen dan penyertaan modal negara. "Bila pernyertaan modal itu baru harus persetujuan DPR, tapi kalau investasi non permanen itu tidak perlu ijin DPR, ini dijamin UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan," katanya di depan majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD.