REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyesalkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Komisi Yudisial.
KMS melaporkan tiga majelis hakim PTUN terkait SK Menkumham tentang Pengetatan Remisi. Dikatakannya, putusan hakim seharusnya tidak perlu diintervensi gara-gara tidak sesuai dengan kepentingannya.
Karena itu, pihaknya menilai sangat susah penegakan hukum di negeri ini menjadi lebih baik kalau masyarakat tidak mempercayai pengadilan dan hakim.
“Putusan hakim begitu. Apa saja yang salah ?” kata Hatta di gedung MA, Rabu (14/3). Menurut Hatta, kalau semua putusan hakim tidak dipercaya maka tidak ada orang lagi yang maju menjadi hakim. Dia mengimbau lebih baik putusan hakim dijalankan daripada diributkan tanpa alasan.
Hatta menjelaskan, kalau pemerintah tidak berkenan dengan putusan PTUN, maka langkah banding menjadi alternatifnya. Pasalnya pengadilan tidak bisa menolak dan siap menyidangkan soal aturan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi dan terorisme.
“Pengadilan tak bisa menolak kalau pemerintah ingin banding sebab tidak ada hukum yang mengaturnya,” ujar Hatta.