REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Enam orang mahasiswa yang diamankan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI lantaran memecahkan foto Presiden SBY pada Rabu (14/3) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka itu berinisial G, Y, M, N (Universitas Pasundan), A (ST IT Telkom) dan Y (STIE Budi Pertiwi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, enam orang mahasiswa tersebut terbukti melakukan perusakan barang secara bersama-sama di Gedung DPR RI. Atas perbuatannya itu, tutur Rikwanto, penyidik menetapkan status hukum mereka menjadi tersangka.
Rikwanto menyatakan, sebelum penetapan tersebut, mereka sempat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (14/3). Berdasarkan pemeriksaan itu, ungkap Rikwanto, mereka dinyatakan bersalah karena menurunkan figura foto Presiden SBY sehingga membuat kaca yang melapisi foto itu pecah.
Saat ini, tutur Rikwanto, enam orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Mereka, ujar Rikwanto, dikenakan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.