REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota polisi yang tersangkut kasus narkoba tetap menjalani proses hukum di pengadilan umum sebagai konsekuensi atas tindakan pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Mereka itu adalah mantan Kapolsek Cibarusah AKP HBS, Polwan Polres Jakarta Selatan Iptu R dan Anggota Renmin Polda Metro Jaya MIH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, tiga oknum polisi tersebut akan menjalani proses pengadilan umum sebagaimana warga lain yang tersangkut kasus narkoba. Mereka akan dikenakan pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan umum itu, ujar Rikwanto, akan menjadi pijakan untuk gelaran sidang berikutnya yakni sidang kode etik profesi. Dalam sidang tersebut, ujar Rikwanto, akan diputuskan apakah seorang oknum akan diberhentikan dari keanggotaan Polri atau tidak.
Terkait penahanan atas ketiganya, Rikwanto mengatakan, tidak semua oknum itu menjalani masa tahanan. Iput R contohnya, tutur Rikwanto, dia tidak ditahan lantaran pertimbangan penyidik menyatakan demikian. Namun, kendati demikian, Iptu R tetap berada dalam pengawasan dan pemeriksaan kepolisian.
"Penyidik bisa saja tidak melakukan penahanan atas tersangka asalkan dia memberikan pernyataan dan bukti bahwa dirinya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tutur Rikwanto kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, status jabatan ketiganya telah dicopot dan digantikan dengan anggota polisi lainnya. Pencopotan tersebut, tutur Rikwanto, merupakan bentuk hukuman atas perilaku pelanggaran hukum yang mereka lakukan.