Kamis 15 Mar 2012 20:42 WIB

Sudah Dicopot, Polisi 'Madat' Tetap Diproses Hukum

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota polisi yang tersangkut kasus narkoba tetap menjalani proses hukum di pengadilan umum sebagai konsekuensi atas tindakan pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Mereka itu adalah mantan Kapolsek Cibarusah AKP HBS, Polwan Polres Jakarta Selatan Iptu R dan Anggota Renmin Polda Metro Jaya MIH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, tiga oknum polisi tersebut akan menjalani proses pengadilan umum sebagaimana warga lain yang tersangkut kasus narkoba. Mereka akan dikenakan pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengadilan umum itu, ujar Rikwanto, akan menjadi pijakan untuk gelaran sidang berikutnya yakni sidang kode etik profesi. Dalam sidang tersebut, ujar Rikwanto, akan diputuskan apakah seorang oknum akan diberhentikan dari keanggotaan Polri atau tidak.

Terkait penahanan atas ketiganya, Rikwanto mengatakan, tidak semua oknum itu menjalani masa tahanan. Iput R contohnya, tutur Rikwanto, dia tidak ditahan lantaran pertimbangan penyidik menyatakan demikian. Namun, kendati demikian, Iptu R tetap berada dalam pengawasan dan pemeriksaan kepolisian.

"Penyidik bisa saja tidak melakukan penahanan atas tersangka asalkan dia memberikan pernyataan dan bukti bahwa dirinya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tutur Rikwanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, status jabatan ketiganya telah dicopot dan digantikan dengan anggota polisi lainnya. Pencopotan tersebut, tutur Rikwanto, merupakan bentuk hukuman atas perilaku pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement