REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencananya penyidik tim Satuan Khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Dhana Widyatmika di Perumahan Wood Hill Residence senilai Rp 4,5 miliar.
Namun, penyitaan tersebut urung dilakukan menunggu izin dari pengadilan. "Belum (disita), kan kalau sita tanah harus ada izin pengadilan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).
Arnold menambahkan, saat ini penyidik baru akan mengurus mengenai izin pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Dhana di Perumahan Wood Hill Residence di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Pada Kamis (15/3) ini, penyidik baru mengecek lokasi tanah yang menjadi aset Dhana tersebut. Mengenai empat orang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran yang diperiksa sebagai saksi, merupakan rekan kerja Dhana saat masih di KPP Jakarta Pancoran. Dari empat orang yang sedianya diperiksa, tiga orang memenuhi panggilan yaitu SD, DL dan NZ. Sedangkan SR mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bangun Persada Semesta (BPS), Rudjito, mengatakan aset tanah milik Dhana di perumahan itu telah dilakukan penandaan oleh penyidik. Penetapan untuk penyitaan aset Dhana sudah ditandatangani Agus Purwanto selaku pemilik PT BPS yang pernah diperiksa sebagai saksi di Kejagung dalam kasus Dhana. "Kalau untuk penyitaan kan tunggu dari pengadilan, kalau penetapan sudah ditandatangani oleh Agus Purwanto, pemilik PT BPS," kata Rudjito.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Adi Toegarisman, mengatakan penyidik tim Satsus menemukan aset milik Dhana Widyatmika di Perumahan Wood Hill Residence di Jatiasih, Bekasi. Aset Dhana terdiri dari tanah sebanyak 27 kavling dan tanah yang belum dikavling sebanyak 1,2 hektar. Dhana melakukan investasi kepada PT BPS dalam membangun perumahan tersebut yang uangnya diduga dari hasil pencucian uang.