REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia dituding melindungi buronan Interpol dalam kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus). Karena itu, Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak pemerintah Malaysia untuk proaktif memburu dan menangkap Aru Mugem Samugem yang dinyatakan buron oleh Interpol sejak Desember 2011.
Warga negara Malaysia tersebut adalah tersangka utama dalam kasus pembantaian orangutan di kawasan konsesi PT Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad di Muara Kaman, Kalimantan Timur.
Juru Kampanye COP Daniek Hendarto menyatakan, Aru Mugem Samugem adalah eksekutif sebuah perusahaan multinasional, tentunya tidak sulit bagi polisi Malaysia untuk menemukannya. "Kecuali memang yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Malaysia,'' kata Daniek dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (16/3).
Menurut dia, Aru Mugem Samugem merupakan mantan General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo. Di bawah kepemimpinannya, tuding Daniek, buronan kelas kakap tersebut pernah mengadakan rapat tentang pembentukan tim penghalau hama pada 23 Februari 2010.
Rapat itu membahas perencanaan untuk penanggulangan hama di wilayah divisi selatan perusahaan. Hama yang dihalau adalah tikus, monyet, landak, babi dan orangutan.
Dikatakannya, saat ini ada empat orang anak buah Aru Mugem Samugem sedang diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong di Kutai Kartanegara. Namun Aru Mugem Samugem masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan polisi Indonesia tidak bisa menangkapnya sebab berlindung di negaranya.
Anak buah Aru Mugem Samugem adalah Phuah Chuam Hum, Widiyantoro, Imam Muhtarom, dan Mujianto. Mereka, imbuh Daniek, didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena secara sistematis telah membantai orangutan. "Semoga DPO yang membantai puluhan orangutan itu bisa segera diseret ke pengadilan," harapnya.