REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi mulai tahun ini membuat aturan baru. Semua pejabat yang akan diangkat menjadi eselon I dan II, kekayaannya harus diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
''Semua PNS yang akan diangkat jadi pejabat eselon harus diperiksa dulu rekeningnya, sehat atau tidak,'' ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar usai menjadi pemateri di acara Stadium Generale dengan tema 'Reformasi Birokrasi Indonesia' di Aula Barat Kampus ITB, Sabtu (17/3).
Azwar menjelaskan, pada 31 Januari 2012 dirinya sudah mengeluarkan surat ke semua menteri, TNI dan Polri. Surat itu berisi, semua PNS yang akan naik jabatan menjadi pejabat eselon harus diperiksa kekayaannya oleh PPATK.
Ini dilakukan, sambung dia, sebagai salah satu bentuk transparansi aparatur. Karena, PPATK bisa memeriksa semua kekayaan milik PNS. Dari mulai mengecek rekening, logam mulia, sampai rekening koran.
Selain pejabat eselon, kata Azwar, ke depan semua PNS harus melaporkan kekayaanya. Yakni, dari mulai masuk sebagai PNS sampai saat pengangkatan pejabat baru.
''Kalau kekayaannya diketahui sejak awal kan bisa jelas berapa kekayaan yang dimiliki PNS itu,'' tegas Azwar.
Namun, menurut Azwar, untuk mengembangkan aturan wajib diperiksa kekayaan bagi semua PNS tersebut, masih terkendala aturan.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada aturan yang mengatur tentang itu. Aturan yang ada, baru mewajibkan pejabat pejabat tertentu untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
Azwar menilai, harus dibuat undang-undang lain yang mengharuskan PNS melaporkan kekayaanya. Ia berharap, aturan ini bisa masuk dalam undang-undang yang sedang digodok di DPR.
''Undang-undang baru yang mengatur wajib lapor kekayaan PNS harus dibuat untuk mencegah korupsi,'' papar Azwar