Ahad 18 Mar 2012 12:48 WIB

Kasus Nazaruddin Bertumpuk, KPK Gabungkan dalam Satu Dakwaan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan PR khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ad hoc itu kini mencari cara menangani kasusnya secara efisien, salah satunya, menyatukan seluruh perkara Nazaruddin dalam satu dakwaan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, pihaknya mendeteksi Nazaruddin memiliki puluhan kasus dugaan korupsi. Kasus pertama yang sudah naik ke persidangan adalah suap wisma atlet, sedangkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Menurut Bambang,  supaya penanganan kasus-kasus Nazaruddin efisien, maka pihaknya berencana memasukkan kasus-kasus Nazaruddin menjadi satu dakwaan. Artinya, kasus-kasus Nazaruddin yang belum masuk ke proses persidangan akan dijadikan dalam satu dakwaan.

"Nah ini kan kasus TPPU Garuda belum ke penuntutan (persidangan), jadi untuk efisiensi, pada kasus TPPU ini akan digabung dengan kasus-kasus Nazaruddin lainnya. Berarti satu dakwaan atau tuntutan dengan berbagai macam kasus," kata Bambang kepada Republika di kediamannya, Depok, Ahad (18/2).

Bambang menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat KPK berencana membuat kebijakan seperti itu. Pertama, pertimbangan efisiensi yang berarti Nazaruddin tidak perlu bolak-balik ke persidangan pada masing-masing kasusnya.

"Jadi Nazaruddin setelah sidang wisma atlet ini, dia hanya akan mengikuti sidang keduanya yang dakwaan atau tuntutannya berisi dari berbagai macam kasus, alias sekaligus. Tidak seperti terdakwa Gayus Tambunan yang dia harus sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PN Tangerang, atau PN Tipikor yang masing-masing pengadilan menangani perkaranya," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement