REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2017, Indonesia optimistis tidak akan mengirimkan tenaga kerja sektor domestik ke luar negeri. Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan itu sebagai salah satu perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Dalam rilisnya, Ahad (18/3), Muhaimin mengatakan penghentian ini tidak bisa dilakukan mendadak melainkan dipersiapkan secara matang dan komprehensif. "Pemerintah harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)."
Solusinya, Muhaimin menambahkan, pemerintah harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri. Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestik, kata Muhaimin, maka posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan.