REPUBLIKA.CO.ID, -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menuturkan kemungkinan pengemudi minibus Suzuki Carry yang bertabrakan dengan Kereta Api Pasundan di perlintasan rel tanpa palang pintu Kelurahan Sukanagara, Kota Tasikmalaya, akan ditetapkan menjadi tersangka.
"Kapolres sudah melapor ke saya, kemungkinan besar yang jadi tersangka pengemudi kendaraan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno Kota Bandung, Senin (19/3).
Ditemui usai Penyerahan Bantuan Kendaraan Bermotor dari Gubernur Kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa Komando Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi se-Jabar di Lapangan Gasibu Bandung, Kapolda mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari sopir minibus tersebut karena keadaannya masih kritis.
Namun, kata Kapolda, dari keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) memang mengarah bahwa sopir minibus menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang itu.
"Dari saksi-saksi yang melihat di TKP itu mengarah kesana. Korban masih tetap 11 dan mudah-mudahan ngak bertambah," ujar Kapolda.
Seperti diberitakan sebelumnya,Kereta Api (KA) Ekonomi Pasundan jurusan Kiaracondong (Bandung)-Surabaya menabrak sebuah mobil Suzuki Carry Nopol Z 951 W yang melintas di perlintasan tanpa palang pintu, di Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Ciebureum, Kota Tasikmalaya, Ahad (18/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebanyak 11 orang penumpang mobil Carry tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan yang terjadi di Jl Pasir Surya, tepat berada di tengah sawah tersebut.
Korban meninggal dunia yaitu Uum (40), Iin (35), Kiki (23), Epul (20), Yedi (20), Febi (18), Debi (9), Vina (5), Fadil (6 bulan), dan Zaki (6 bulan). Sedangkan korban yang mengalami luka-luka yaitu pasangan suami istri Yudi (35)-Yani (30), Reihan (14), dan Sertiana (12).