REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menilai langkah Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan bupati Lampung Timur, Satono, dengan hukuman 15 tahun penjara merupakan langkah cermat. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, menyebut putusan MA itu sesuai dengan bukti-bukti yang ada, yang dalam sidang tingkat pertama diabaikan hakim. "Putusan ini sudah mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Imam ketika dihubungi, Senin (19/3).
Menurut Imam, diharapkan putusan MA tersebut dapat membuat jera kepada yang bersangkutan dan dan membuat takut orang lain yang berniat melakukan korupsi. KY menyatakan, putusan kasasi itu sebagai koreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan pengadilan negeri yang memutus bebas pada 20 September 2011. "Ini jadi pelajaran bagi-bagi PN yang sedang dan akan diadili dalam kasus korupsi untuk lebih cermat menggali kebenaran materil," cetus Imam.
MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.
Majelis hakim dalam perkara kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini adalah Djoko Sarwoko, Khrisna Harahap, Leo Hutagalung, MS Lumme, dan Komariah Sapardjaja.