REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan lima orang tersangka dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan masing-masing satu tersangka dari perusahaan rekanan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya dalam kasus korupsi di Chevron dengan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. Diduga terlibat, penyidik akan membidik tersangka dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
"Ini kan menghasilkan perbandingan untuk pemerintah Indonesia yaitu BP Migas dapat jatah 85 persen dan di pihak perusahaan rekanan dapat 15 persen (untuk melakukan proyek bioremediasi), berarti kan ada kaitannya," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/3).
Andhi menjelaskan dari jumlah proyek keseluruhan dari pelaksanaan eksplorasi pertambangan Chevron di Riau, sebanyak 270 juta dolar AS. Dalam perjanjiannya sebanyak 15 persen dari nilai tersebut akan digunakan untuk melakukan bioremediasi terhadap tanah bekas pertambangan.
Bioremediasi ini dimaksudkan untuk mengembalikan kesuburan tanah dengan menggunakan makhluk hidup terhadap tanah yang telah tercemar akibat eksplorasi pertambangan Chevron. Namun sejak 2003-2011, proyek bioremediasi tidak dilaksanakan atau fiktif oleh dua perusahaan rekanan tersebut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan BP Migas dalam kasus korupsi tersebut. Pada Jumat (16/3) lalu, penyidik memeriksa dua pejabat BP Migas sebagai saksi yaitu Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas, Sampe L Purba dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas, Medi Apriadi.
"Pemeriksaannya sudah mencakup substansi. BP Migas kan mewakili pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan kontrak dengan Chevron," tegasnya.