Senin 19 Mar 2012 22:21 WIB

Pansus: Ormas Asing Harus Diatur Lebih Tegas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Keberadaan organisasi kemasyarakatan asing di Indonesia harus diatur secara tegas agar kegiatan mereka dapat diawasi dan dikontrol. Pandangan itu disampaikan wakil ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Dewan Perwakilan Rakyat, Michael Watimena.

"Untuk itu, perlu dibuat aturan tegas dengan mewajibkan mereka memberikan laporan berkala, baik dalam pendanaan maupun program kegiatan. Misalnya, tiga bulan, enam bulan atau setiap tahun," katanya di Yogyakarta, Senin (19/3). Menurut dia usai melakukan penjaringan aspirasi Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas, hal itu berguna untuk mengetahui berapa besar dana yang didapatkan dari penyandang dana mereka di luar negeri dan dana itu digunakan untuk kegiatan apa.

"Oleh karena itu, ke depan mereka perlu diakomodasi dalam RUU Ormas," kata anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. Namun, kata dia, pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan berapa jumlah ormas asing yang beroperasi di Indonesia. Selama ini keberadaan mereka belum dapat dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah.

"Mereka dalam melakukan kegiatan di Indonesia di luar pengontrolan dari pemerintah. Padahal, mereka disinyalir sering membocorkan informasi rahasia ke luar negeri," katanya. Ia mengatakan, praktik itu tidak boleh, tetapi dinamikanya yang berjalan seperti itu.

Mereka, ujarnya, berada di Indonesia karena dibiayai penyandang dana untuk maksud tertentu. "Sehingga keberadaannya perlu diatur dalam RUU Ormas secara lebih tegas.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, ormas asing yang belum terdaftar diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke pemerintah. "Sekarang mereka seperti jamur di musim hujan, tetapi nanti mereka suka tidak suka harus mendaftar untuk inventarisasi, baik ke Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kementerian Dalam Negeri," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement