Selasa 20 Mar 2012 10:34 WIB

Provokasi Verboden! Dilarang Memancing Kemarahan

Zidane vs Materazzi
Foto: footballpictures.net
Zidane vs Materazzi

REPUBLIKA.CO.ID, Kita tentu masih ingat, dalam laga final Piala Dunia 2006, seorang pemain Prancis bernama Zinedine Zidane diberi kartu merah (dikeluarkan dari lapangan) karena menanduk dada pemain lawan yang bernama Marco Materrazi dari Italia.

Zidane marah terhadap perkataan Materrazi, yang menurutnya begitu menghina. Tim Prancis pun akhirnya menanggung kekalahan. Ok dia melanggar prinsip fair play, didenda, dan dikeluarkan dari permainan. Memang orang yang marah dan melampiaskan kemarahannya adalah salah. Tetapi mengapa sang provokator yang memancing Zidane marah, yang berteriak lantang, dan membangkitkan amarah bebas dari hukuman, aneh bukan? Bagaimana seharusnya? Mari kita bahas.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, provokasi diartikan sebagai bentuk perbuatan untuk membangkitkan kemarahan. Dan dengan bangkitnya kemarahan tersebut otomatis dampak negatif dapat muncul dalam berbagai bentuk perilaku.

Provokasi dalam bentuknya yang canggih adalah hasutan atau bisikan. Karena itu terselip dalam pembenaran, bersembunyi dalam teori dan dalil yang akhirnya membuat seseorang yang terprovokasi membenarkan tindakannya. Seperti bisa kita simak dalam ayat di bawah ini:

Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: "Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu. "Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling lihat melihat (berhadapan), setan itu balik ke belakang seraya berkata: "Sesungguhnya saya berlepas diri daripada kamu, sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; sesungguhnya saya takut kepada Allah." Dan Alloh sangat keras siksa-Nya. (QS Al-Anfaal [8] :48).

Ayat ini menjelaskan betapa munafiknya sifat setan. Sebagai provokator ulung, setan dapat membiaskan pandangan, memutarbalikkan fakta, dan mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil dengan cara yang sangat lihai.

Provokasi dalam berbagai bentuknya seringkali lepas dari jerat hukum manusia. “The man behind the gun” biasanya sangat “untouchable” (tidak tersentuh), bagaikan dalang dibalik layar yang hanya terlihat bayangannya. Provokator pun mempunyai dinding yang tebal, namun tetap tercium baunya. Namun provokator itu tidaklah akan lepas dari hukum dan peradilan Allah SWT.

Sebagaimana ayat: Tidaklah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Alloh amat mengetahui segala yang ghaib. (QS At-Taubah [9]: 78).

Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (QS At-Tiin [95]:8).

Tidaklah akan luput satu kesalahanpun dari pengadilan Allah SWT,  karena itu janganlah marah, apalagi memancing kemarahan. semoga kita tidak termasuk dan dijauhkan dari golongan orang-orang yang marah, yang pemarah, yang memancing kemarahan, dan yang terpancing amarahnya.

Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Tidaklah lebih baik dari yang berbicara ataupun yang mendengarkan, karena yang lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.

Ustaz Erick Yusuf: pemrakarsa Training iHAQi – Integrated Human Quotient

email: [email protected]

twitter: @erickyusuf

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement